DewaTogel – Jakarta KPK menetapkan Direksi Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel (KS) Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari dua pihak swasta, yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
Wisnu lahir di Solo, 21 Januari 1963. Dia menamatkan pendidikan Strata Dua jurusan Master Engineering di UI pada 1996. Kemudian dia kuliah lagi untuk Strata Dua di jurusan Master Manajemen UI pada 2003.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman www.krakatausteel.com, Wisnu Kuncoro menjabat sebagai Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT KS sejak 29 Maret 2017.
Sebelum menjabat sebagai Direksi Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro pernah menduduki posisi strategis di KS Group, seperti Dirut PT Krakatau Engineering tahun 2015-2017. Dirut KIEC 2014-2015. Dirut Krakatau Day Listrik (KDL) 2009-2014. Direktur Operasi PT KDL 2006-2009.
Wisnu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
Direksi perusahaan plat merah itu di sangkakan terlibat tindak pidana korupsi, memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel di 2019.
Selain Wisnu Kuncoro, KPK juga menetapkan Kenneth, Kurniawan serta Alexander Muskitta sebagai tersangka.
Wisnu Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat ketika mendapat informasi soal dugaan penyerahan uang ke salah satu petinggi PT Krakatau Steel. Empat orang diringkus di dua tempat pada Jumat 22 Maret 2019 sore, termasuk Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Yang dilanjutkan dengan penangkapan dua orang lainnya pada keesokan harinya.
Mereka pun digiring ke KPK untuk pemeriksaan intensif. Pada pemeriksaan itu terungkap, ada permintaan sejumlah uang ke kontraktor dari orang yang bertindak sebagai broker proyek.
Alexander Muskitta, seorang swasta, meminta uang Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta ke Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi dari PT Group Tjokro untuk menjadi rekanan Krakatau Steel dalam pengadaan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni senilai 10 persen dari nilai kontrak.
“Selanjutnya, AMU (Alexander) meminta Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) dari PT GT,” kata Saut dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (23/3/2019).
Kemudian, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander.
Mirisnya, mayoritas uang masuk ke kantong Alexander. Sang direktur hanya mendapat bagian Rp 20 juta. Minimal, dalam penyidikan sementara ini.
“Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro,” kata Saut soal OTT direktur Krakatau Steel.
KPK lalu menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ikut diamankan dilepaskan karena tidak terbukti terlibat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alexander Muskitta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, namun satu orang belum tertangkap. Dia adalah Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengultimatum Kurniawan untuk segera menyerahkan diri.
“KPK mengimbau agar KET (Kurniawan) segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri,” ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Silmy Karim menyatakan, mendukung penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini seiring KPK telah menangkap salah satu direktur PT Krakatau Steel Tbk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 22 Maret 2019.
Silmy mengatakan prihatin, sebagai pemimpin tertinggi di Karakatau Steel, ada anak buahnya yang diduga terlibat praktik pelanggaran hukum, sehingga ditangkap KPK.
“Saya prihatin dan menyesalkan ada anggota saya,” kata Silmy, saat berbincang dengan DewaTogel, di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Silmy menuturkan, azas praduga tak bersalah memang harus ditegakkan. Dia pun menghormati proses hukum dan mendukung upaya KPK dalam menegakan hukum.
“Kita harus hormati proses hukum. Kita dukung KPK dalam upaya penegakkan hukum,” tutur dia.
Hal serupa diungkapkan Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno.
“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Fajar, saat berbincang dengan DewaTogel di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Fajar melanjutkan, Kementerian BUMN juga mendukung upaya-upaya pemberian informasi, yang dilakukan PT Krakatau Steel Tbk sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum
“Dalam pelaksanaannya, semua kegiatan di Kementerian BUMN berpedoman pada tatakelola lembaga baik (Good Corporate Governance/GCG),” ujar dia.