– Penyelidikan kasus dugaan penyebaran konten porno di akun Instagram Hotman Paris berakhir. Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh Farhat Abbas itu setelah 3 bulan penyelidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan Farhat itu. Kasus itu resmi disetop pada Kamis 31 Oktober 2019 lalu.
“Subdit IV Tipidsiber pada Kamis, 31 Oktober 2019, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2LID) atas pelapor Farhat Abbas terkait dugaan tindak pidana menyebarkan video yang bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono(6/11/2019).
“Pertimbangan hukum dikeluarkannya SP2LID dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana,” sambung Argo.
Argo juga menyebut pihak pelapor, yakni Farhat Abbas, tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus itu. Pelapor dikatakannya tidak bisa menunjukkan bahwa video porno yang dilaporkan itu bersumber dari akun medsos milik Hotman Paris.
“Alat bukti yang diajukan pelapor atau saksi yang sudah diklarifikasi tidak dapat menunjukkan sumber video berasal dari akun IG resmi Hotman,” kata Argo.
Farhat Abbas sebagai pelapor merasa keberatan dihentikannya penyelidikan tersebut. Dia tidak menyerah dan akan mencoba membuka kembali kasus itu.
“Prinsipnya perkaranya bisa dibuka (dan) dilanjutkan lagi,” ujar Farhat Abbas dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).
Menurut Farhat, kasus tersebut masih tetap bisa diproses. Ia pun tengah mempelajari alasan dan dasar penyidik dalam menghentikan kasus yang dia laporkan itu.
“Sebenarnya ini tugas penyidikan, persoalannya kan simpel, posting-an video porno dan yang diduga membuat laporan kehilangan HP yang kita laporkan adalah akun IG,” jelas Farhat.
Farhat menyatakan keberatan atas langkah polisi yang menghentikan penyelidikan atas laporannya itu. Ia meminta penyidik melakukan gelar perkara secara terbuka.
“Kita tetap mengajukan keberatan dan minta kasus tersebut harus tuntas terutama ahli digital forensik yang independen dan gelar terbuka kasus tersebut,” tuturnya.
Farhat menegaskan masih akan terus mencari cara untuk memperkarakan posting-an tersebut. Ia akan mencari bukti-bukti lain yang lebih sempurna.
“Masih ada upaya lain untuk membuktikan kebenaran dengan cara-cara yang lebih sempurna,” imbuhnya.
Sementara Hotman Paris berkata lain. Menurutnya, laporan Farhat terhadap dirinya itu memang tidak mengandung unsur pidana.
“Memang sejak dari awal tidak ada kasus pidana. Yang ada adalah rasa kecemburuan terhadap kesuksesannya Hotman Paris. Sudah 32 perkara besar gue pegang, sekarang tiap malam dia tidur di kamar harus nonton TV show gua,” kata Hotman Paris, Rabu (6/11/2019).
Menurut Hotman, Farhat Abbas tidak memiliki bukti atas laporannya itu. Bahkan Farhat dan Andar Situmorang sebagai pelapor, tidak pernah melihat tayangan video porno itu di akun IG Hotman.
“Farhat dan Andar mengaku tidak pernah lihat video porno di akun gua yang katanya tanggal 28 Agustus malam,” katanya.
Menurutnya lagi, Farhat hanya dikirimi tangkapan layar beberapa hari setelah video porno itu diduga di-posting pada 28 Agustus. Sementara pada saat itu ponsel Hotman telah hilang di Bali. Ia pun telah membuat laporan polisi di Polsek Kuta terkait kehilangan tersebut.
Maka, menurutnya, tuduhan Farhat itu tidak benar. Dia pun melaporkan balik Farhat dan Andar ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Jadi atas dasar itu saya lapor balik dan untuk laporan terhadap Andar sudah naik penyidikan, Polda sudah kirim SPDP ke kejaksaan. Kita harapkan dalam penyidikan, dan sebentar lagi akan ada penetapan tersangka,” tandas Hotman.