DEWATOGEL – Seorang ayah di Gresik bernama Muhammad Qodad Afalul tega membunuh putrinya yang berusia 9 tahun dengan 24 tusukan. Kasus kesadisan ayah membunuh anaknya sudah beberapa kali terjadi tahun ini.
Sebelum kasus ayah membunuh anak di Gresik, awal 2023 dibuka dengan kasus ayah di Sumbar yang membunuh anaknya. Kemudian di Soppeng juga ada kasus ayah menggorok anaknya.
Tak sampai di situ, kasus ayah membunuh anaknya juga terjadi di Pemalang, Jawa Tengah, dan Sorong, Papua.
Seorang pria di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), AH (45) menganiaya dua anaknya yang masih berusia 8 tahun dan 12 tahun. Satu anaknya tewas, sementara satu lainnya terluka.
Setelah menganiaya berujung pembunuhan terhadap anaknya, AH berusaha bunuh diri, namun gagal. Pria itu mengalami luka berat.
Kasi Humas Polres Pasaman AKP Sudirman Syah menyebutkan korban meninggal merupakan anak berusia 8 tahun berinisial P. Sedangkan AS, anak yang berusia 12 tahun, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang karena mengalami luka parah.
“Satu anak luka berat usia 12 tahun dirujuk ke RSUP M Djamil Padang. Muka hancur dan badan luka-luka,” katanya.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang pada Senin (16/1) malam. Keluarga dan sejumlah warga kemudian melakukan pencarian.
Saat dilakukan pencarian, ditemukan AH beserta P, anaknya yang paling kecil, di dalam pondok kebun mereka. AH dalam kondisi luka tusukan di perut, sementara anaknya meninggal dengan luka gorokan di leher.
Seorang ayah tega menganiaya tiga anaknya di Dusun Sanuale, Desa Marioritenga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulsel, pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaku yang berinisial AR (45) menggorok leher anak bungsunya (MA) hingga tewas.
“Betul, orang tua aniaya tiga anaknya. Satu meninggal yang masih berumur 4 bulan,” kata Kapolres Soppeng AKBP Yusuf Usman, seperti dilansir detikSulsel, Sabtu (4/3/2023).
Kejadian bermula saat AR menjaga anaknya di rumah. Tiba-tiba AR mengamuk dan menyerang ketiga anaknya. Kedua anaknya yang berinisial MI (6) dan AA (5) ditampar.
Saat itu, si istri tidak ada di rumah. Istri AR sedang pergi ke pasar untuk membeli bahan kebutuhan pokok.
Seorang ayah di Kabupaten Pemalang membanting bayi perempuannya yang baru berusia 2 bulan. Bayi yang dibanting di depan rumah itu akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Aksi keji ini terjadi di Dukuh Paketan, Desa Rowosari, Ulujami, Pemalang, Jumat (10/03) sore. Pelaku membanting bayinya sendiri di halaman depan rumah mertuanya, setelah sempat memukul ayah mertuanya.
Sempat jadi buron, pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku bernama Khaerul Anam (28) kabur setelah sempat diamankan warga. Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menyebut pelaku diamankan pihaknya dibantu Polsek Susukan, Cirebon, kurang dari 24 jam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
Pria berinisial RS di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, tega menganiaya bayinya yang berusia 2 tahun 7 bulan hingga tewas. Perbuatan sadis itu dilakukan RS lantaran kesal dengan anaknya yang rewel.
“Saat itu anak rewel, kemudian karena kesal, bapaknya sempat mendorong di kepala, kemudian memukul memakai punggung tangan di dada anak,” ungkap Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandru kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Pembunuhan sadis itu terjadi di Kampung Wamenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, pada Selasa (4/4). Awalnya, pelaku bersama anak perempuannya itu tengah berada di rumah.
Setelah dipukul dan didorong oleh pelaku, bayi itu kemudian terjatuh ke lantai hingga mengembuskan napas terakhirnya. RS yang tahu anaknya meninggal seketika panik lalu mengubur jasad korban di ruang tamu rumahnya.
Atas perbuatannya, RS terancam dikenai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 ayat C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Terbaru, AZ, yang berusia 9 tahun, dibunuh ayahnya sendiri di Desa Putat Lor, Menganti Gresik. Si ayah, Muhammad Qodad Afalul (29), menikam anaknya dengan 24 tusukan saat korban tertidur.
Dilansir detikJatim, Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban tidur terlelap di kamarnya.
Korban dan ayahnya memang tinggal berdua setelah ibu kandungnya meninggalkan rumah tiga hari yang lalu.
“Saat korban tidur telungkup di kamar itulah, pelaku ini menusuk anak kandungnya hingga 24 kali. Tiga di antaranya hingga tembus jantung,” jelas Erika.
Karena terlalu cepat dan banyaknya pisau yang ditusukkan, korban pun tidak bisa berteriak.
Diketahui pikiran si ayah sedang labil. Ia baru saja ditinggalkan oleh istrinya, yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC). Si ayah juga tak menyesal telah membunuh anaknya.