DEWATOGEL– Sejumlah anak asuh di panti asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang menjadi korban predator. Para tersangka mencabuli korban berulang kali hingga korban merasa ketakutan.
Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban inisial R (16) pada Juli 2024. Hingga akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan, Yusuf Bahtiar (30) selaku pengasuh, dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh. Dua tersangka yaitu Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu.
Motif Orientasi Seks Menyimpang
Polisi mengungkapkan motif orientasi seksual menyimpang yang dilakukan para tersangka mencabuli korbannya. Diketahui total ada 7 korban laki-laki, terdiri atas 4 korban anak dan 3 orang dewasa.
“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).
DPO Diburu Polisi
Saat ini polisi telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya adalah Sudirman (49), Yusuf Bahtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28).
Tersangka Sudirman selaku ketua yayasan panti asuhan dan Yusuf selaku pengasuh telah ditangkap dan ditahan. Sementara Yandi saat ini masih diburu polisi.
Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan surat permohonan pencarian DPO atas nama Yandi Supriyadi. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Yandi diminta lapor polisi.
“Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang dan ini salah satu foto yang sudah kita buat untuk mempermudah masyarakat, apabila mengetahui keberadaan Saudara Yandi Supriyadi ini bisa melaporkan kepada kita,” jelas Zain.
Iming-iming Uang
Polisi mengungkap modus operandi predator anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang, Sudirman (49) cs mencabuli korbannya. Para korban diiming-imingi dengan sejumlah uang hingga barang.
“Adapun para pelaku ini bisa melakukan perbuatan tersebut, modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku,” ujarnya.